selamat datang

Selasa, 19 November 2013

Teori Jurnalistik#

Teori Jurnalistik
Filosofi pers atau junalistik modern pertama kali ditulis dalm buku berjudul : four theries of the perss “ karanang Sibert, Peterson dan Schramm pada tahun 1956 dan diterbitkan oleh Universitas Illinois.
Filosifi pers tersebut masih berkembang dengan munculnya teori “tanggung jawab sosial dalam komunikasi massa” yang di tulis dalam buku berjudul “Responsibility in Mass Communiacation” karangan Rivers, Schramm, dan Christian pada tahun 1980.
Bila semua dirangkum, akan  didapatkan teori pers seperti di bawah ini :
1.    Authoritarian Theory
2.    Libertarian Theory
3.    Social Responsibility Theory
4.    Soviet Communist Theory
Selain 4 teori jurnalistik yang telah umum di atas ada dua lagi teori tambahan. Teori tersebut dikemukakan oleh Denis McQuail dalam tulisannya “Uncertainty about Audience and Organization of massa Communications”. Teori tersebut ialah:
5.    Teri pers pembangunan.
6.    Teori pers partisipan Demokratik.
Di bawah ini akan dibahas teori di atas satu per satu.
1.    AUTHORITARIAN Theory
Berpijak pada falsafah: membela kekuasaan absolut. Kebenaran dipercayakan hanya pada segelintir orang bijaksana yang mampu memimpin posisi negara jauh lebih tinggi dibandingkan individu.
2.    LIBERTARIAN Theory
Berpijak pada falsafah: manusia adalah mahluk rasional yang bisa membedakan baik dan buruk. Pers adalah alat, mitra untuk mencari kebenaran bukan sebagai alat pemerintah (negara). Sebaliknya dalam teori ini pers didorong untuk mengawasi pemerintah.
Berpijak atas teori ini pula lahir istilah pers sevagai pilar ke empat dalam negara demokrasi, yaitu setelah kekusaan legislatif, eksekitif dan yudikatif. Seringg dikenal dengan istilah “ the fourth estate”.
Dasar pemikiran teori ini
-    Dalam mencari kebenaran semua gagasan harus memiliki kesempatan yang sama untuk dikembangkan. Sehingga yang benar akan bertahan yang salah akan lenyap.
-    Self righting process (proses menemukan sendiri kebenaran) gagasan Jhon Milton.
-    Free market ideas (kebebasan menjual gagasan).
3.    SOCIAL RESPONSIBILITY Theory ( teori Pesr Bertanggung Jawab Sosial)
Teori ini adalah turunan dari dua teori di atas. Teori ini bertujuan  untuk mengatasi kontradiksi antara kebebasan media dan tanggung jawab siosialnya. Hal ini diinformasikan pada tahun 1949 dalam laporan “Commision on The Freedom of The Perss” yang diketahui oleh Robert Hutchins.
Komisi ini  kemudian mengajukan 5 syarat untuk dipenuhi pers yang bertanggung jawab:
a.    Media harus menyajikan berita yang dapat dipercaya, lengkap,cerdas dan akurat. Media tidak boleh berbohong, harus memisahkan antara fakta dan opini. Lebih dari itu media harus melaporkan kebenaran.
b.    Media harus hadiri forum pertukaran komentar dan kritik.
c.    Media harus memproyeksikan gambaran yang benar – benar mewakili kelompok konstituen masyarakat.
d.    Media harus menyajikan tujuan dan nilai masyarakat. Media adalah instrumen pendidikan. Media memikul tanggung jawab untuk menjelaskan cita – cita yang memperjuangkan masyarakat.
e.    Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi yang tersembunyi. Media harus mendisribusikan informasi secara luas. 
4.    SOVIET COMMUNISM theory
Teori ini tumbuh dua tahun pasca revolusi Oktober 1917 di Russia dan berakar pada teori pers otoriatarian. Sistem pers ini memrlihara pengawasan yang dilakukan pemerintah. Karena itu di negara ini yang ada adalah RRC setelah Soviet bubar. Perbedaan khusus antara teori ini dengan teori lainnya diantaranya:
a.    Dihilangkannya motif profit.
b.    Menomorduakan topikalitas. (artinya menomorduakan topik yang sedang ramai dibicarakan).
c.    Orientasinya pada perubahan masyarakat menuju masyarakat komunis.


5.    TEORI PERS PEMBANGUNAN
Teori ini umumnya terkait dengan teori pers dunia III yang umumnya belum memiliki ciri – ciri sistem komunikasi yang telah maju. Inti teori ini adalah pers harus digunakan secara fositif dalam pembangunan nasional. Preferensi dinerikan pada teori yang menekankan keterlibatan akar rumput. Teori pers ini dijabarkan ke dalam beberapa prinsip di bawah :
a.    Pers harus membantu pelaksanaan pembangunan sesuai kebijakan yang ditetapkan nasional.
b.    Kebebasan pers harus terbukka bagi pembatasan sesuai dengan: 1)prioritas eonomi, 2)kebutuhan pengembangan masyarakat.
c.    Pers harus memprioritaskan isinya pada budaya dan bahsa nasional.
d.    Pers harus memprioritaskanberita  dan informasi yang menghubungkan sesama nagara berkembang yang berdekatan secara geografis, budaya dan politis.
e.    Pekerja pers punya kebebasan dalam menghimpun dan menyebarkan informasi.
f.    Negara punya hak campur tangan dalam hal membatasi, operasi media pers, sensor, pemberian subsidi dan kontrol.
6.    TEORI PERS PARTISIPAN DEMOKRATIK
Teori ini lahir dalam masyarakat libaral yang sudah maju. Teori ini lahir sebagai reaksi atas komersialisasi dan monopoli media atau swasta. Kedua, sebagai reaksi atas sentralisme dan birokratisasi atas sentralisme dan birokratisasinsiaran publik.
Konsep pers partisipan demokratik hampir sama dengan konsep “jurnalisme publik” yang saat ini sedang mengemuka.
Dirangkum dari buku berjudul “jurnalistik teori dan praktek” karangan Hikmat Kusumaningrat. Terbitan PT.Remaja Rosdakarnya Bandung tahun 2006.www.rosda.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar